Dor..Dor..Dor …! Mantan Brimob Terkapar

0
1442
Kapolres Sintang, AKBP. Veris Septianysah didampingi, Kasat Reskrim, AKP. Syamsul Bahri dan Humas Polres Sintang Zulfikar Koto gelar jumpa Pers bersama sejumlah Awak Media
Kapolres Sintang, AKBP. Veris Septianysah didampingi, Kasat Reskrim, AKP. Syamsul Bahri dan Humas Polres Sintang Zulfikar Koto gelar jumpa Pers bersama sejumlah Awak Media

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Zhuzani Hamdi(36) seorang mantan Brimob yang juga merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap laporan Kasus Curat. tersangka melakukan perlawanan bahkan mencoba menabrak Kasat Reskrim Polres Sintang dengan sepeda motor hasil rampasannya.

“Saat anggota saya melakukan penangkapan, dia berontak bahkan mau menambrak kasat Reskrim, makanya anggota kita langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali namun tak dihiraukan maka ditembakkan timah panas di bagian pahan sebelah kanan, “ungkap Kapolres Sintang, AKBP. Veris Septiansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, kamis(19/3)

Veris mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi(TO) atas laporan kepolisian yakni adanya tindak kejahatan perampasan sepeda motor dan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam diwilayah Sintang kota, pada tanggal (6/3) lalu. “Selain itu, Laporan Polisi(LP) terhadap kasus serupa juga masuk dipolsek Kota Sintang, “ujarnya.

Ia menuturkan bahwa cronologis penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka kembali kerumah kediamannya yang berada diwilayah Kilometer 10 desa balai Agung kecamatan Sintang pada hari selasa(17/3). “Sebelumnya tersangka sudah sempat melarikan diri kekabupaten melaawi, namun pada hari selasa kemarin dia balik kerumahnya di balai agung saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.15 WIB Malam, “jelasnya.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota kepolisian, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit daerah umum Ade Moch Djoen untuk diambil tindakan medis dan perawatan. ” Pada malam itu juga kami bawa kerumah sakit dan memberikan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarganya,” katanya.

Veris juga mengatakan bahwa sebelumnya tersangka merupakan salah satu anggota Sat Polres Sintang tersandung kasus hukum dengan kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman penjara selama 7 bulan. Dan karena kasusnya tersangka diberhentikan dari anggota kepolisian terhitung sejak tanggal 31 juli 2014.

“Setelah selesai menjalani hukuman tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan kasus yang serupa, saat kita melakukan penggeledahan, kita juga menemukan alumunium foil dan plastik klip, untuk itu kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang KUHP Pasal 363, 368, 351, 406 dan 335. Serta diancam undang-undang darurat atas kepemilikan Senjata tajam bentuk sangkur dan kepemilikan amunisi yang masih aktif.