DPRD Himbau Pemda segera Keluarkan Surat Edaran Jelang Ramadhan

0
1249
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, Syahroni meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera mengeluarkan Surat edaran sejak dini terkait dengan pengaturan Regulasi terhadap Rumah makan, tempat Hiburan Malam(THM) serta Café selama bulan Suci Ramadhan.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera mengeluarkan Surat edaran dari sekarang terhadap kegiatan Aktivitas Masyarakat selama bulan suci ramadhan berlangsung, agar masyarakat khususnya pelaku usaha tidak kaget dan bisa memahaminya serta bisa menyesuaikan dengan apa yang tertera dalam surat edaran tersebut, “ungkap Syahroni kepada Media ini, rabu(9/5)

Syahroni menuturkan dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati selama ramadhan berlangsung merupakan upaya untuk memberikan rasa nyaman dan khusuk kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Bulan suci ramadhan tinggal menghitung hari, jadi mulai sekarang sudah bisa sampaikan agar tidak seperti kejadian-kejadian tahun sebelumnya, yang mana Surat Edaran dikeluarkan tiga hari sebelum bulan suci berlangsung yang mengakibatkan masyarakat kaget dan kurang memahaminya jadi banyak tidak bisa menyesuaikan dengan jadwal operasional yang sudah ditentukan, “jelas Syahroni.

Politisi PKB ini juga meminta kepada SKPD terkait, instansi terkait juga harus aktif  melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pedagang makanan, pengusaha tempat hiburan Malam serta Café ketika surat edaran sudah dikeluarkan oleh Bupati.

“Kalau Surat Edaran sudah dikeluarkan Bupati, Satpol PP harus harus menindaklanjutinya dengan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, jika saat bulan suci ramadhan sudah berlangsung dan ditemukan ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak, “tegas Syahroni.

Syahroni menegaskan, alasan agar segera mengeluarkan Surat Edaran dari sekarang mengingat pertumbuhan usaha di Kabupaten Sintang berkembang sangat pesat terutama tempat usaha hiburan Malam,  sehingga perlu selektif dan teliti dalam mensosialisaikan Surat edaran yang dikeluarkan.

“Kita juga harus memahami yang namanya mencari rejeki, ada karyawan yang bekerja, tentunya kita tidak boleh membatasinya,  sehingga dalam surat edaran itu harus dituangkan secara rinci, sebagai contoh untuk pengusaha Rumah makan agar menutup menggunakan Tirai, untuk Café operasionalnya hanya sampai jam 23.00 Wib, “pungkasnya.