DPRD Sepakat Tujuh Raperda masuk Dalam Propemperda Tahun 2023

0
136
Rapat paripurna Penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 diikuti seluruh Anggota DPRD Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak tujuh(7) Program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 telah disepakati dalam Rapat Paripurna ke -14 masa persidangan III yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, Senin 28/11/2022.

Tujuh Raperda yang masuk dalam Program pembentukan peraturan Daerah(Propemperda) kabupaten Sintang tahun 2023 tersebut yakni

1. Raperda kabupaten sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah;

2.Raperda kabupaten Sintang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten sintang tahun 2018-2025;

3. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

4.Raperda kabupaten sintang tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan peredaran minuman beralkohol di kabupaten sintang;

5. Raperda kabupaten Sintang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022

6.Raperda kabupaten sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023

7. Raperda Kabupaten Sintang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna Penetapan program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno – Mekianus, S.Sos dan sejumlah Pimpinan Forkompinda Kabupaten Sintang serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa ketujuh Raperda yang sudah disepakati tersebut merupakan hasil rapat kerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja pemrakarsa,

“Tujuh Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2023, kalau saya melihat tadi 4-5 Raperda tadi merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi, ” ucapnya.

 

Harapan kita bersama, semoga semua Raperda yang sudah disepakati bisa menjadi sebuah perda yang bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Sintang kedepannya,” pungkas Ronny.