DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2023

0
336
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Florensius Ronny pimpin Rapat Paripurna Program pembentukan peraturan daerah(Propemperda) Kabupaten Sintang 2023

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sintang menggelar rapat Paripurna ke -14 Masa persidangan III tahun 2022 dalam rangka penetapan Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023

 

Rapat paripurna Penetapan program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno-Melkianus.

Juga sejumlah Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Porkompinda)Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Sintang serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang.

 

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sintang Florensius Ronny dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah, sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus Daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya berfungsi, dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah, ” ucapnya.

 

Ketua DPRD termuda se – Indonesia ini mengatakan seiring dengan tujuan tersebut maka DPRD Sintang menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar.

“Sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunanyang berkelanjutan.

“Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi,dengan taat azaz secara terencana,terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah di tetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan,penetapan,pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten sintang yang telah kita sepakati.

 

Florensius juga mengatakan bahwa program pembentukan perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah, “tegasnya.

 

Harapan kita bersama, lanjut Politisi muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem), semoga draf Progam Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda)diajukan bisa disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023