Tolak Rancangan Pengurangan Kursi DPRD Dapil V, Masyarakat Serawai-Ambalau Datangi DPRD Sintang

0
203
Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Serawai-Ambalau sampaikan aspirasi terkait penolakan Rancangan Penetapan Alokasi Kursi DPRD Dapil Sintang V

LINTASKAPUAS | SINTANG -Tak terima dengan Adanya Pengurangan Kursi DPRD untuk Daerah Pemilihan Sintang V, Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Serawai-Ambalau Mendatangi Sekretariat DPRD Sintang, Senin(28/11/2022)

 

Kedatangan Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Serawai-Ambalau beserta sejumlah Kepala Desa, Tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan penolakan terhadap Pengumuman Rancangan Penataan Daerah pemilihan dengan alokasi kursi anggota DPRD Sintang.

 

Rancangan penetapan tersebut bahwa Alokasi kursi DPRD Sintang khusus Daerah Pemilihan Sintang V, Kecamatan Serawai dan Ambalau yang sebelumnya mendapatkan 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi untuk Pemilihan umum tahun 2024.

 

Ikatan masyarakat Serawai dan Ambalau foto bersama dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sintang usai menyampaikan Aspirasi

Masyarakat juga menolak dengan data kependudukan yang ada di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang data kementerian dalam Negeri(Kemendagri) yang dijadikan pihak KPU Sebagai acuan untuk penetapan Rancangan Alokasi Kursi DPRD Di daerah Pemilihan Serawai dan Ambalau.

” Kami menolak data yang dimiliki pemerintah, pasalnya tidak sesuai dengan data kependudukan yang sudah diajukan Pihak Desa dan Kecamatan, yang berdampak pada pengurangan Kursi DPRD dapil Serawai Ambalau, ” Ungkap Ameng saat membacakan pernyataan Sikap oleh ikatan masyarakat Serawai Ambalau.

 

Berdasarkan Data yang dimiliki oleh seluruh Kades yang ada diwilayah Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang, total Jumlah penduduk mencapai 47. 491 Jiwa, sementara Data yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan hanya berjumlah 35.417 jika.

 

” Selisih antara Data yang kami himpun dengan data yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jumlahnya sangat fantastis hingga mencapai belasan ribu jiwa, jadi kemana data ini, sangat tidak masuk akal. oleh sebab itu kami meminta kepada KPU Kabupaten Sintang, untuk menggunakan data kependudukan tahun 2019, ” tegas Ameng.

 

Pernyataan sikap selanjutnya, Masyarakat Serawai-Ambalau meminta Kementerian dalam negeri dan KPU RI untuk menetapkan alokasi kursi DPRD Sintang untuk daerah pemilihan Serawai Ambalau tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, namun harus tetap mempertimbangkan kondisi wilayah yang dimiliki dua kecamatan tersebut.

“Dalam menentukan Alokasi Kursi, Kemendagri dan KPU RI seharusnya tidak hanya berpatokan pada jumlah Penduduk akan tetapi juga harus mempertimbangkan luas wilayah Serawai – Ambalau yang merupakan kecamatan yang memiliki wilayah terluas se-Indonesia. “ungkapnya.

 

“Jika tidak mengakomodir apa yang menjadi aspirasi masyarakat Serawai -Ambalau dan masih, serta masih tetap bersikeras dengan pengurangan alokasi Kursi DPRD dapil Sintang 5, maka kami masyarakat Ambalau tidak akan mengikuti Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta menyatakan keluar dari Kabupaten Sintang dan bergabung dengan Kabupaten Melawi karena secara geografis , histori lebih dekat serta memiliki kultur masyarakatnya lebih identik dengan melawi, ” kecam Ameng.

 

terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh Ikatan masyarakat Serawai-Ambalau tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa Rancangan Penetapan Alokasi Kursi DPRD untuk daerah Pemilihan Serawai dan Ambalau merupakan sebuah rancangan bukan sebuah keputusan oleh sebab itu ia mempertanyakan kepada Pihak KPU Kabupaten Sintang apakah Rancangan Penetapan Alokasi Kursi DPRD dapil Sintang V sudah dilakukan konsultasi Publik atau setelah keluar rancangan baru dilaksanakan Konsultasi publik, ” tanya Ronny.

 

Politisi Muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mengatakan, terkait dengan data kependudukan, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sintang untuk melakukan verifikasi data kependudukan yang sesungguh – sungguh nya agar tidak ada masyarakat Serawai – Ambalau yang tidak ada terdaftar dalam data kependudukan di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.

“Untuk melaksanakan ini semua dibutuhkan sinergi antara kepala desa, pemerintah kecamatan dan dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sintang, bagaimana data kependudukan ini bisa selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, “pungkas Ronny.