
LINTASKAPUAS I SINTANG- Lima orang Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Geledah ruang Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB) Negeri 25 Sintang, Jumat (21/12), Sekitar pukul 9.30 WIB.
Pengeledahan dilakukan swbagai tindak lanjut dugaan tindak pidana Korupsi dana BOS dan BOP mulai tahun 2014 sampai 2018yang dilakoni oleh Kepala Sekolah atas nama inisal DI.

Dari pantauan LINTASKAPUAS.COM, Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidus) Kejaksaaan Negeri Sintang, beserta empat orang Anggotanya menggunakan Rompi satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dan satu orang Staf.
adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut.
“Dari pengeledahan ini kita sita beberapa dokumen pertanggung jawaban keuangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi, yang memimpin pengeledahan tersebut.
Ia juga mengatakan, pihaknya sengaja melakukan penggeledahan bertepatan dengan libur sekolah agar tidak mengganggu aktifitas proses Belajar mengajar siswa.
“Memang sengaja kita gelar disaat libur sekolah, agar tidak mengganggu aktifitas belajar mengajar siswa. Asalnya kalau kita lakukan saat masuk jam sekolah pasti akan ramai orang, dan akan menimbulkan pertanyaan bagi orang tua siswa, ” jelasnya.
Agus mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta. setelah melakukan pengeledahan, kepala Sekolah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk dimintai keterangan lebih jauh.
“Kita lihat perkembangan ke depan, apakah tersangka akan langsung ditahan atau bagaimana, tergantung hasil pemeriksaan yang akan kita lakukan hari ini” pungkasnya