Kasus PETI, Basuni Divonis Hakim Dua Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

0
291
Foto: Basuni saat berada di dalam Jeruji Besi Rutan Polres Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Belum lama ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang putusan terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Basuni, atas kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam membacakan putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PETI di wilayah desa yang dipimpinnya saat Basuni masih aktif sebagai Kades.

Atas perbuatanya tersebut Hakim memvonis terdakwa Basuni dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan.

“Terdakwa Basuni divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Humas PN Ketapang, Aldila Ananta, Senin (15/07) sore.

Ananta menjelaskan, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Vonis sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” jelasnya.

Untuk diketahui, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin di wilayah Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

Penangkapan Basuni berawal saat tim Polda Kalbar menahan enam orang tersangka yang diduga sebagai pekerja PETI pada 8 Maret 2024.

Hasil penyilidikan petugas, diantara keenam orang itu setidaknya ada dua orang sebagai anak buah Basuni. Kasus inipun lantas disidangkan di PN Ketapang.

Basuni melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan atau UU Minerba.

Selain itu, Basuni juga diketahui terlibat dalam perkara lain berupa dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dan Kasus ini masih bersidang.

(Ags)