Keluarkan Perbub Tanah Kas Desa

0
1580
Pemerintah Kabupaten Sintang Sosialisasikan Perbub Tanah Kas Desa
Pemerintah Kabupaten Sintang Sosialisasikan Perbub Tanah Kas Desa

LINTAS KAPUAS.COM-SINTANG, Pemerintah Kabupaten Sintang agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang bisa mandiri dan mampu mengelola potensi yang ada di wilayahnya masing-masing seperti potensi lahan yang luas serta keberadaan perusahan perkebunan kelapa sawit untuk kemajuan desanya.

Pasalnya, karena desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang memerlukan perlindungan dan pemberdayaan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sintang Milton Crosby saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015, tentang pedoman pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah kabupaten di gedung Pancasila, kamis(20/8).

Ia mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati terkait dengan peraturan hak tanah kas desa yang merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan atas desa yang suda ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perbub ini akan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa.

”Saya bersyukur dengan terbitnya Perbup nomor 39 tahun 2015 ini karena merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di desa. harapan saya bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa dan dapat meminimalisir permasalahan perkebunan yang sering terjadi daalam masyarakatan” terang Milton Crosby.

Bupati Sintang menjelaskan bahwa tanah kas desa merupakan tanah yang dikuasai desa yang salah satunya bisa berasal dari usaha perkebunan yang hasil kebunnya bisa untuk pendapatan asli desa. “dengan adanya perbup ini juga memberikan kemudahan kepada para investor perkebunan di Sintang untuk mengelola kebun desa. desa juga lebih pasti jika ingin memiliki tanah kas desa yang dikelola dalam bentuk kebun” jelas Bupati Sintang.

Ketua Panitia sosialisasi yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Sintang Herkulanus Roni dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan, wawasan yang luas tentang pedoman pembangunan kebun dan kas desa diwilayah sintang, serta memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara pengelolaan tanah kas desa melalui acara ini dan memberikan arahan acuan kepada perusahaan untuk memberikan wawasan terhadap proses pembangunan kebun dan tanah kas yang sudah diatur dan sesuai dengan peraturan bupati nomor 39 tahun 2015.