Lembaga TINDAK Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Kepala Bulog Ketapang

0
255

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kepala Perum Bulog Sub Divre Ketapang berinisial M.

Terkait dugaan kasus tersebut, beberapa bulan yang lalu sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan Ketapang.

Mengenai hal tersebut, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Yayat Darmawi, meminta pihak Kejari Ketapang agar mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan kepala bulog berinisial M tersebut. Selain itu Ia juga meminta kasus tersebut secara tranfaran.

“Dalam hal ini kita meminta kepastian hukum dari proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejari Ketapang terhadap proses hukumnya si M tersebut,” ujar yayat, Jumat (03/11/2023).

Menurut Yayat, perbuatan atas dugaan kejahatan Tipikor yang telah dilakukan oleh M, secara jelas nenabrak ketentuan ketentuan yang telah diatur di UU Tipikor dan mesti secepatnya Kejari menaikkan status kasusnya.

“Agar tidak menyebabkan terjadinya salah penafsiran di kalangan Publik mengingat Kasus tersebut mempunyai dampak yang bersifat menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri dengan kewenangan yang dimilikinya,” harapnya

Yayat menuturkan, penyalahgunaan wewenang menurut pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

“Adapun larangan itu meliputi, larangan melampaui wewenang, larang mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang. Sedangkan Perbuatan Penyalahgunaan kewenangan menurut UU tipikor adalah Seorang Pejabat Pemerintah menyalahgunakan Kekuasaannya dengan Menerima suap atau Menyalahgunakan sumber daya Publik untuk Keuntungan Pribadi,” tuturnya.

Lanjutnya, Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 terdapat tiga bentuk lainnya, yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat atau aparatur negara.

“Berarti secara tegas hukum telah menyebutkan bahwa Penyalahgunaan Wewenang akan berdampak dan berakibat secara Hukum bagi Pelakunya,” tukasnya.

(Ags)