Pembangunan PLBN Sei Kelik Terhambat Lokasi Titik Nol Antar Dua Negara

0
217
Wakil Bupati Sintang, Melkianus dampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu

LINTASKAPUAS | SINTANG – Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik yang terletak di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu tak kunjung dibangun karena terkendala belum adanya lokasi titik nol antara negara Indonesia dengan Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Melkianus saat mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut Wakil Bupati Sintang, Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya.
“Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini, karena tanpa Kesepakatan tersebut maka tak akan dimulai pembangunannya, ” ungkapnya.

Ia juga mengatakan masalah penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik ternyata belum selesai. “Tanah kawasan pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat. Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik, “ucap Melkianus
Sementara untuk kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam upaya percepatan pembangunan PLBN Sei Kelik akan diurus secepatnya.
“Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses. Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini.

Melkianus menambahkan bahwa Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo dan pemerintah siap hadir untuk menyampaikan hambatan terkait dengan proses pembangunan PLBN Sei Kelik, “tata ruang lokasi pembangunan PLBN memang belum selesai. Prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan kita, akan saya dorong dan bantu. Ganti rugi ini memang,bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung, “pungkasnya Melkianus.