Pemda Sintang Sudah Usulkan NIP untuk PPPK Paruh Waktu, Tunggu Proses dari Pemerintah Pusat

0
203

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya memastikan status dan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada pemerintah pusat.

Usulan saat ini sedang dalam proses validasi dan administrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, mengatakan bahwa Pemda Sintang telah menjalankan semua tahapan sesuai petunjuk dari BKN dan Kemenpan RB, termasuk memastikan keaktifan para pegawai PPPK paruh waktu yang diajukan.

“Kami sudah melakukan proses administrasi dan validasi secara lengkap, sehingga pengusulan NIP bagi PPPK paruh waktu ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Herkulanus menegaskan bahwa penerbitan NIP sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat melalui BKN dan Kemenpan RB, sehingga pihak Pemda Sintang saat ini hanya bisa menunggu keputusan resmi tersebut.

“Setelah NIP dikeluarkan oleh pemerintah pusat, barulah PPPK paruh waktu dapat secara resmi mulai bekerja di instansi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan aspek penggajian, Pemda Sintang berkomitmen untuk memberikan gaji kepada PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang mereka terima sebelumnya. Namun, menurut Herkulanus, jika di kemudian hari mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu, besaran gaji dan tunjangan akan disesuaikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap dengan adanya pengaturan ini, PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan tenang dan terjamin haknya,” tambahnya.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemda Sintang dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai PPPK, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik yang optimal di berbagai instansi pemerintahan di Sintang.