Pencabutan Perda Retribusi Berimbas Pada PAD Sintang

0
1215
Melkianus, Anggota DPRD Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Dengan diberlakukannya kebijakan peemrintah pusat terhadap pecabutan sejumlah Peraturan Daerah(Perda) tentang Retribusi dan Pajak akan berimbas kepada turunya Pendapatan Asli Daeah(PAD) Kabupaten Sintang

Dengan dicabutnya sejumlah perda retribusi sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Pusat, maka dipastikan pemerintah Daerah dipastikan akan kehilangan pontensi pemasukan yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Sintang, “ungkap Anggota DPRD Sintang melkianus kemarin.

Menurut Melkianus, beberapa Perda retribusi dan Pajak yang sudah ada merupakan suatu upaya pemerintah Daerah untuk melepaskan diri dari ketergantungan dana perimbangan.

Sebenarnya pemasukan dari sektor pajak dan retribusi jadi begitu berarti karena mampu mendongkrak PAD Sintang lebih maksimal, “tutur Melkianus.

Melkianus mengatakan dengan adanya pencabutan retribusi yang berimbas ke PAD, pihaknya akan meminta solusi kepada pemerintah Sintang terhadap regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi.

“Kita berharap pemerintah Sintang melalui dinas terkait untuk mencari solusi terhadap pengawasan dilapangan, misalnya usaha walet, bengkel dan lain sebagainya sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,”katanya.

Jika hal tersebut tidak disikapi dengan serius, politisi Golkar ini khawatir ada oknum yang bermain memanfaatkan situasi kekosongan aturan yang ada.

“Jika aturan ini sudah di paripurnakan dan sudah sah dicabut maka aturan yang ada stagnan. otomatis aturan yang ada bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk bergerak seenaknya,”imbuhnya.

Terpisah Kepala BPMPTSP Kabupaten Sintang Yosef Sudianto, mengaku akan mematuhi dan melaksanakan aturan jika memang regulasi kewenangan tentang izin ganguan yang selama ini ditangani oleh BPMPTSP akan dicabut pemerintah pusat, karena dianggap menghambat laju investasi daerah.

“Sepanjang belum resmi ada pencabutan aturan izin gangguan, kami tetap melaksanakannya,” katanya.

Menurutnya jika aturan tersebut sudah disahkan, pihaknya akan mencari solusi terhadap tidak adanya penerbitan izin gangguan sehingga tidak terjadinya kepakuman hukum.

“Sejauh ini kita memang belum mengambil langkah namun demikian kita akan mengadakan rapat staf terkait dengan solusi yang akan diambil tanpa merugikan semua pihak,”tukasnya.