
LINTASKAPUAS | SINTANG – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Sintang memiliki peran sangat penting dalam proses verifikasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Sintang, Ulidal Mochtar, mengungkapkan bahwa pengintegrasian data melalui Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN) memudahkan pendamping melakukan pengecekan langsung ke desa-desa.
Langkah ini memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan.
Menurut Ulidal Mochtar, pendataan yang akurat dan terperinci sangat krusial untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BLTS. Mulai Oktober hingga Desember 2025, anggaran yang sudah dialokasikan untuk membantu masyarakat terdampak secara sosial dan ekonomi.
“Kami optimis dengan peran aktif pendamping PKH serta kolaborasi intensif antara Dinas Sosial dan pemerintah desa, distribusi BLTS dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ulidal menambahkan, data tunggal yang digunakan tidak hanya menyederhanakan proses pendataan, tetapi juga membantu mengurangi kesalahan sasaran atau penerima fiktif.
Mereka mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kemiskinan, mulai dari yang sangat miskin sampai menengah ke atas. Pendamping PKH yang turun langsung ke lapangan melakukan ground check untuk memastikan kondisi masyarakat sesuai data yang ada.
Program BLTS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sintang dengan memberikan bantuan finansial yang langsung.
Ulidal Mochtar menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterpaduan kerja antara Dinas Sosial, pendamping PKH, dan pemerintah desa agar bantuan dapat memberikan dampak nyata bagi penerimanya.










