SADIS..! Pelaku Bunuh Rekan Kerjanya Karena Masalah Air

0
1331

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi Gelar press Rilis Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Risap kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG – Setelah pelaku pembunuhan yang terjadi di Kamp PT SNIP salah satu Perusahaan Sawit di Desa Sungai Risap Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang yang terjadi pada taggal 18 juni 2019 lalu berhasil ditangkap Polsek Simpang Dua Polres ketapang, pelaku atas De Famber Holifil(23) langsung dijemput Anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
De Famber(Pelaku- Red) ternyata rekan kerja Purwanto(Korban –Red) di yang bekerja di perusahaan sawit tersebut tega menghabisi nyawa korban dengan sadis hanya dipicu masalah spele yakni masalah ketidak adilan dalam pembagian air untuk mandi ditambah korban tidak menyukai pelaku bekerja diperusahaan tersebut.
Berawal dari itulah pelaku memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Bahkan telah direncanakannya sebelum tragedi berdarah tersebut terjadi.
Terhadap pembunuhan sadis tersebut, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi langsung menggelar jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media berlangsung di depan ruang Lobi Mapolres Sintang, jumat(21/6/2019)
Kapolres Sintang, Dalam Press rilisnya mencertakan bahwa cronologis awal pembunuhan yang dilakukan secara membabi buta tersebut, ternyata pelaku menghabisi nyawa Purwanto saat tengah terlelap tidur sekitar pukul 0200 Wib dini hari. Berbekal sebilah parang yang berkarat, pelaku memasuki mess tempat tinggal korban melalui pintu belakang.
Melihat korban tertidur pulas dalam posisi terlentang. Tanpa ragu-ragu lagi, pelaku langsung melayangkan sebilah parang yang digenggamnya ke arah leher korban yang membuat korban terbangun seraya memegang lehernya yang sudah bersimbah darah
karena tebasan bagian leher tak membuat pelaku merasa puas. Kemudian pelaku melayangkan kembali sebilah parangnya ke bagian dagu korban, Tebasan membabi buta itupun terus dilakukan pelaku hingga tepat di bagian kening korban.
Tubuh korban mungkin sudah lemah dan tak berdaya ketika mendapat pukulan benda tajam dari korban sebanyak tiga kali berturut-turut, sehingga korban berbalik badanya menjadi tengkurap.
Detik-detik korban meregang nyawa terakhirnya pun tak juga membuat pelaku ibah dan menghentikan perbuatannya. Dengan sadisnya pelaku kembali melayangkan sebilah parangnya ke arah kepala bagian belakang korban dilanjutkan kepala bagian atas hingga dipastikan korban tidak bernyawa lagi baru korban berhenti dan langsung kabur menggunakan sepeda motor korban dan mengambil satu unit handphone milik korban.
Menurut Kapolres, sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pelaku dan korban tidak ada terjadi pertengkaran mulut maupun fisik lainnya. Semuanya normal seperti biasanya. Hanya saja, pelaku memendam rasa sakit hatinya itu, sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Antara pelaku dan korban tidak tidak percekcokan, Pelaku bekerja di perusahaan itu baru dua Minggu. Sementara korban sudah tiga bulan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dalam keadaan sadar, bahkan direncanakan. “Dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan. Tidak ada pengaruh alkohol ataupun hal-hal lainnya,” tegas Kapolres.
Selian itu, ungkap Kapolres, pelaku bukan warga Kalimantan Barat maupun Kabupaten Sintang. Dia (pelaku,red) berasal dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Di Kalbar pelaku mengaku sudah tiga tahun.
“Pelaku asalnya dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Berada di Kalbar sudah tiga tahun. Sementara untuk di Sintang pelaku baru tiga Minggu,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan tahanan Polres Sintang atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian. Sebab pelaku telah mengakui semua perbuatannya tanpa adanya penyesalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas, pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya sama sekali,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu unit sepeda motor honda revo warna hitam satu helai selimut / seprai, satu bilah parang, dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.