Sat Reskirm Polres Sintang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
1722
Dedi Sarwanto, Tersangka Pelaku pencabulan Anak dibawah Umur
Dedi Sarwanto, Tersangka Pelaku pencabulan Anak dibawah Umur

LINTASKAPUAS.COM- SINTANG, Entah apa yang ada dipikiran Melati(13) sehingga tega membohongi neneknya dengan alasan mau jalan-jalan kerumah kakaknya, tapi faktanya, ternyata Melati(nama samara-red) yang masih dibawah umur tersebut pergi kerumah kos kekasinya dan berakhir tidur bersama dengan kekasihnya.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Dedi Sarianto(1) warga Jl. Pangsuma No.37 RT 016 RW 002 Kel. Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang terhadap Melati(bukan nama Sebenarnya-red) ketika Keluarga Korban menemukan Korban di kost (TKP) bersama pelaku dan dua org teman lainnya.

Keluarga korban tak terima karena Melati sudah tiga hari tidak pulang kerumah dan saat ditemukan sedang bersama laki-laki didalam rumah kost, akhirnya keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Sintang dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP/190/XIl/2016/Polda Kalbar/Res Sintang.

Atas laporan keluarga korban tersebut, akhirnya, Pelaku atas nama Dedi langsung diamankan oleh Sat Reskrim Polres sintang pada rabu(21/12) sekitar Pukul 01.05 WIB

Di Rumah Kos Jalan MT. Haryono Gg. H. Ismail Ali Kel. Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP. Suharjimantoro melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, Eko Mardianto mengatakan bahwa kronologis terjadinya pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut ketika Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2016 sekitar Jam 22.00 WIB Korban pergi dan memberi tahu neneknya untuk jalan-jalan Malam Minggu dengan menggunakan Sepeda Motor menuju rumah kakanya yang berada di Sungai Putih .

“Nenek korban menduga bahwa korban langsung tidur dirumah kakaknya tersebut sehingga Nenek Korban menghubungi Kakak Korban dan menanyakan apakah korban tidur dirumahnya, namun Kakak Korban menjawab bahwa korban tidak ada dirumahnya, “ucap Eko.

Mendengar hal lanjut eko, Pihak Keluarga korban langsung mencari – cari korban namun tidak ketemu. Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2016 sekitar jam 19.30 WIB Keluarga Korban menemukan Korban di kost (TKP) bersama seorang pelaku dan dua orang teman lainnya. “Tak terima dengan kondisi tersebut pihak keluarga Korban langsung menyampaikan laporannya ke Mapolres Sintang, “jelas Eko.

Terhadap kasus pencabulan tersebut, Sat reskrim Polres sintang sudah melakukan tindakan dengan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara, Membuat Laporan Polisi, Memeriksa Pelapor serta Melakukan VER di RS Ade Moh. Djoen Sintang.

“terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 81- 82 jo 76d Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun jurungan penjara, “pungkas Eko.