Satreskrim Polres Ketapang Gerebek Dua Rumah Tempat Produksi Miras, Tiga Tersangka Diamankan

0
340

Foto barang bukti puluhan jerigen berisikan arak hasil produksi yang disita polisi. (Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Komitmen dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya, Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminalnya (Satreskrim). Minggu malam (23/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Melakukan penggerebekan terhadap dua buah rumah di Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang diduga dijadikan sebagai tempat Produksi Minuman Keras (Miras). Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, menjelaskan penggerebekan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi Miras jenis arak tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum.

“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Yang diduga, dijadikan home industri pembuatan Miras jenis arak, dan langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” ujar Primas Senin, (24/01/2022)

Lanjut Primas menjelaskan, dari lokasi penggerebekan pertama, Pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki (Tersangka) berinisial HKL (64) dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter, turut juga diamankan seorang tersangka lainnya yakni laki laki berinisial DS (24) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL.

Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan penggrebekan yang kedua yakni di sebuah rumah yang diduga juga dijadikan sebagai tempat produksi arak.

“Penggegerebekan yang kedua kita amankan seorang tersangka yakni perempuan berinisial SR (43) dengan sejumlah barang buktinya berupa 50 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter,” paparnya.

Terhadap seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti,” tukasnya. (ags)