Sengketa Batas Sintang-Kapuas Hulu, Warga Ungkapkan Pemalsuan Tandatangan

0
1519
Pertemuan Bupati Sintang Jarot Winarno dengan masyarakat Desa Mungguk Lawang. Kunjungan itu dimaksudakan untuk menyerap informasi terkait sengketa batas desa antar kabupaten di kawasan itu yang hingga kini belum tuntas.
Pertemuan Bupati Sintang Jarot Winarno dengan masyarakat Desa Mungguk Lawang. Kunjungan itu dimaksudakan untuk menyerap informasi terkait sengketa batas desa antar kabupaten di kawasan itu yang hingga kini belum tuntas.

SINTANG-Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai batas antara Desa Mungguk Lawang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang dengan Desa Kenepai Komplek dan Padu Kumang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa kali pertemuan dan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum menemui titik temu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno datang langsung ke Dusun Betung Desa Mungguk Lawang Kamis (14/9). Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Intel Polres Sintang AKP Wiwin Samsul Arifin, S. Ik, Anggota DPRD Sintang Heri Jamri, Asisten Pemerintahan GA. Anderson, Kaban Pengelola Perbatasan Kartiyus, Kadis Pekerjaan Umum Murjani, Staf Ahli Bupati A Sudin, Kabag Hukum Herkulanus Roni, Kabag Tapem Yasser Arafat, Aep Sutardi dari Bappeda, Kabag Pertanahan Witarso, Nelson Tambunan Kabid Kehutanan Dishutbun.

Saat pertemuan antara Bupati Sintang beserta rombongan dengan pemerintah Kecamatan Ketungau Tengah, hadir pemerintahan Desa Mungguk Lawang, BPD Mungguk Lawang beserta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Mungguk Lawang, Petrus Alip mengatakan dirinya sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan masalah batas desa. Pertemuan dan koordinasi juga sudah sering dilakukan. Namun hasilnya nihil. “Kami sudah sepakat dengan masyarakat Desa Kenepai Komplek dan Padu Kumang untuk meninjau ke lapangan, tetapi mereka tidak datang. Pernah ada pertemuan di  Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, saat itu kami agak dipaksa untuk menyetujui batas-batas yang ditentukan. Mengingat persoalan ini berdampak sosial, maka harus dicarikan solusinya,” katanya.

Lambertusta, Anggota BPD Desa Mungguk Lawang menyampaikan konflik batas sudah sekitar 10 tahun. “Hingga sekarang belum berhasil diselesaikan,” terang Lambertusta.

Heri Jambri, anggota DPRD Sintang menceritakan kronologi persoalan batas tersebut. Menurutnya, saat Tim Pemkab Sintang turun ke lapangan, Tim Pemkab Kapuas Hulu tidak datang. “Ternyata sudah ditangani langsung oleh Kemendagri. Kita berjuang jangan sampai anarkis, tetapi tetap tempuh jalur yang baik. Kami juga akan ikut mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan GA.Anderson menyampaikan ada perbedaan data antara hasil kesepakatan antara Tim Pemkab Sintang dengan Pemkab Kapuas Hulu dengan data yang dibahas di Pemprov Kalbar. “Masyarakat Mungguk Lawang dengan Kenepai Komplek sebenarnya satu rumpun sehingga ada kesamaan hak adat. Setelah masuk investor perkebunan kelapa sawit tentu ada pelepasan hak masyarakat kepada perusahaan,” bebernya.

Ada Pemalsuan Dokumen

Laurensius Julian yang pada tahun 2011 merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Mungguk Lawang menjelaskan perihal pemalsuan tanda tangannya pada dokumen penentuan batas desa.
Pada dokumen tersebut, tertulis Camat Ketungau Tengah adalah Selimin. Padahal camat saat itu adalah Agus Jam.

“Pada tahun 2010, saya juga bukan seorang Pjs Kepala Desa, jadi aneh kalau dalam dokumen batas desa tersebut saya merupakan Pjs kades. Pada 2010 itu,  Kades itu adalah Eman. Pada tahun 2010 itu, nama desa masih Lulun Lawang, tapi tertulis Mungguk Lawang,” bebernya.

Simon Endan, Ketua Adat Desa Mungguk Lawang menjelaskan batas kedua desa memakai batas alam bukit dan gunung. Batas alam itu sudah dipakai turun temurun. “Ketika beberapa tahun lalu masuk investor sawit dari arah Kapuas Hulu, lokasinya menyeberang ke wilayah kami. Tembawang, keramat, hutan dan kuburan, habis. Setiap hujan, sungai kami keruh luar biasa,” bebernya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan batas administratif yang ditetapkan karena sudah merampas hak mereka. “Tanah warga kami diambil dan tidak bisa menuntut hak. Batas dan tanda alam tersebut sampai sekarang masih ada, sehingga bisa dijadikan patokan untuk menentukan batas yang sesungguhnya,” sambungnya.

Sedi, Tokoh Masyarakat Desa Mungguk Lawang menjelaskan masyarakat Desa Kenepai Komplek dan Padu Kumang sudah tidak mau diajak berunding dalam menentukan batas. Alasanya sudah ditangani Kemendagri. Padahal, penentuan batas oleh konsultan pada tahun 2010 tidak melibatkan masyarakat. “Kami bisa saja pindah ke Kapuas Hulu karena tanah kami masuk wilayah Kapuas Hulu,” terang Sedi.

Muhdi, warga setempat mengatakan banyak hak adat masyarakat Mungguk Lawang yang diambil karena sudah masuk wilayah Kapuas Hulu. “Kami pernah meminta masyarakat desa Kenepai Komplek untuk mematuhi hak adat masyarakat Desa Mungguk Lawang. Tetapi kami ditunjukkan dokumen penentuan batas,” katanya.

“Kami juga pernah ditawari uang supaya menerima penentuan batas. Tapi kami tidak putih mata (tergiur-red). Uangnya kami tolak. Mohon bantuan Bupati Sintang untuk menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.

Janji Masalah Dibuka Kembali

Bupati Sintang, Jarot Winarno menjelaskan ketidakpuasan terhadap kinerja konsultan yang diutus Kemendagri untuk menyelesaikan masalah batas seja 2010 lalu, harus tuntaskan penyelesaiannya.

Ia mengatakan, inti persoalan batas ini adalah masyarakat desa Mungguk Lawang tidak menerima penentuan batas oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar dan Kemendagri. Karena hanya melihat hasil kinerja konsultan pada 2010. Padahal, pada dokumen penentuan batas tersebut ada tandatangan yang dipalsukan. Seperti tandatangan Camat Ketungau Tengah dan Kepala Desa Mungguk Lawang. “Batas administratif yang ditentukan oleh Kemendagri tidak membatasi hak adat masyarakat,” tegas Jarot.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar menganggap persoalan batas desa sudah selesai. Meksi demikian, ia berjanji akan membantu supaya persoalan tersebut dibuka kembali. Karena sudah menemukan dokumen yang digukan keasliannya. “Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperkuat argumen kita untuk menentukan batas desa sesuai batas yang ditentukan oleh masyarakat adat,” katanya.

“Konsultan yang ditunjuk oleh Kemendagri harus melibatkan masyarakat. Kita saat ini harus berjuang melalui cara diplomasi bukan anarkis. Dan perjuangan diplomasi ini memerlukan waktu, jadi mohon kesabaran masyarakat,” katanya.

Jangan Anarkis

Kasat Intel Polres Sintang AKP Wiwin Samsul Arifin mengatakan dirinya mulai memahami persoalan tersebut. “Saya berpesan supaya masyarakat jangan anarkis. Soal dokumen palsu, saya akan memerlukan dukungan keterangan saksi dan dokumen pendukung. Untuk menunjukan bahwa dokumen penentuan batas tersebut palsu,” katanya.