LINTASKAPUAS | SINTANG – Solidaridad Indonesia merupakan salah satu lembaga pendamping yang mendorong inovasi dalam implementasi praktik Sawit Berkelanjutan di wilayah provinsi Kalimantan Barat.
Dorongan yang dilakukan oleh Solidaridad untuk mensukseskan praktik Sawit Berkelanjutan tersebut yakni mendampingi petani untuk memenuhi aspek-aspek terkait legalitas pekebun, ketelusuran buah, penerapan praktik terbaik, dan pengelolaan lingkungan yang lestari.
Plt Programme Coordinator Solidaridad Wilayah Kalimantan Barat, Bambang Marius mengatakan bahwa dalam implementasi program pendampingan dalam memenuhi legalitas banyak hambatan yang ditemui.
“Solidaridad sudah melakukan analisa dengan melibatkan mayoritas pekebun kelapa sawit khususnya refresentatif kelompok, asosiasi atau koperasi di Kalimantan Barat. Ada beberapa kendala yang membuat para pelaku usaha memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Bambang Marius.
“Mulai dari mahalnya proses pengajuan legalitas lahan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), akses mendapatkan benih yang telah bersertifikat, serta belum jelasnya insentif bagi petani yang nantinya mendapatkan sertifikasi ISPO,” lanjut Bambang saat Solidaridad menggelar media gathering, Rabu(8/6/2022).
Bambang mengatakan bahwa Solidaridad sudah memaparkan permasalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkebunan,Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Minimnya sosialisasi terkait pentingnya Sertifikasi ISPO kepada masyarakat juga menjadi hambatan dalam proses akselerasi ISPO di Kabupaten,” jelasnya.
Menurut Bambang ISPO merupakan sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan ISPO ini untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO dan meningkatkan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” paparnya.
Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk ikut mendukung dan menjawab tantangan keberlanjutan komoditas dan kelestarian lingkungan untuk terus diupayakan, dan bahkan ditingkatkan agar apa yang telah dilakukan melalui kerjasama dengan Solidaridad, akan dapat diteruskan oleh warga dan pemerintah daerah setempat,” tuturnya.
Menurut Bambang bahwa kelapa sawit saat ini merupakan komoditas strategis, mengingat pekannya sebagai penghasil devisa terbesar dari non migas, sumber lapangan kerja, pembangunan ekonomi regional dan pemberantasan kemiskinan.
“Sesuai Perpres No 44 Tahun 2020 dan Permentan 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia, kedua peraturan memberikan arahan kebijakan yang tegas bahwa pembangunan kelapa sawit berkelanjutan merupakan sebuah mandatori/keharusan. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha (perusahaan) perkebunan, namun juga bagi para pekebun atau petani sawit mandiri/swadaya,” pungkasnya.