“Sunat” Bantuan Cetak Sawah, Dua ASN Sintang Resmi Tersangka

0
1561
Aan

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Kejaksaan Negeri Sintang manetapkan dua tersangka korupsi cetak sawah di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sepauk. Dua tersangka tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Dinas Pertanian.

Menurut Aan, Humas Kejaksaan Negeri Sintang, kepada harian ini mengungkapkan, ASN yang menjadi tersangka adalah Robinson Marbun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Salim Kasu yang merupakan bendahara.

“Kasusnya sudah tahap dua. Setelah lebaran berkasnya kami limpahkan pe pengadilan untuk disidangkan,” kata Aan, (14/6) lalu.

Aan menjelaskan, dugaan dugaan korupsi cetak sawah ini dianggarkan tahun 2013 lalu. Anggarannya sebesar Rp1 miliar yang merupakan bansos pemerintah pusat. “Dana bantuan diperuntukkan bagi empat kelompok tani di Desa Buluh Kuning kecamatan. Namun, dipotong Rp400 juta oleh bendahara. Dan PPK ikut menikmatinya,” urai Aan.

Dalam kasus tersebut, kata Aan, pihaknya memeriksa 15 orang saksi. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Pontianak.

”Dalam kasus ini Robinson lebih dulu ditahan. Yang bersangkutaan saat ini memang sedang menjalani hukuman kasus korupsi handtractor. Setelah itu Salim Kasu yang ditahan,” katanya.

Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Aan menyebut semua itu tergantung fakta persidangan. Jika ada pihak lain terlibat, tersangka bukan tidak mungkin akan bertambah.