Tiga ASN Sintang Tilap Dana Panwaslu 1.3 Miliar

0
2856
tiga orang Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ditahan Kejaksaan Negeri Sintang atas Kasus dugaan Korupsi Dana Panwaslu tahun 2014/2015

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG-Tiga orang Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupatens Sintang  terjerat kasus dugaan Korupsi dana Panwaslu Sintang untuk Pileg dan Pilpres tahun anggaran 2014/2015 sebesar 1.3 miliar

Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Panwaslu Sintang tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang pada Jumat(24/8) pekan lalu dan langsung di kirim ke Rutan Pontianak

Tiga ASN tersebut yakni Saolmala berperan sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten, Sahuri sebagai Mantan anggota Panwaslu dan Sutoyo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Sintang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa  kucuran dana anggaran panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014/2015 sebesar 8 miliar. “Berdasarkan hasil Audit BPKP,  dari total dana tersebut ditemukan penyimpangan sebesar 1.3 miliar,  “ungkap Syahnan usai menghadiri pelantikan kepala SKPD di Pendopo rumah Jabatan Bupati Sintang  belum lama ini.

Syahnan Tanjung menjelaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut yakni dengan membuat SPJ Fiktif.  ” sebagai contoh mereka menganggarkan dana untuk pembayaran sewa gedung sementara gedung tersebut milik pemerintah,  selain itu mereka membuat SPJ sewa Kendaraan. Namun,  kendaraan yang digunakan tersebut adalah milik pribadi, tak tangung-tanggung jumlahnya mencapai 100-150 juta”jelasnya.

Anehnya lagi,  lanjut Syahnan sisa anggaran  yang tidak digunakan tersebut tidak dikembalikan kepada negara. tapi malah dibagi-bagikan ketingkat panwas Kecamatan, ” Lanjutnya.
Syahanan menambahkan bahwa ketiga tersangka langsung di tahan guna untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan untuk menghindari upaya tersangka menghilangkan barang bukti. ” mereka akan kita tahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang untuk melengkapi semua berkas setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan, ” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut,  Syahnan mengatakan bahwa terkait dengan kasus korupsi tersebut, dipredisi lebih dari tiga.  namun,  untuk sementara pihaknya baru menahan tiga ASN tersebut.  ” untuk sementara tersangkanya baru tiga orang,  untuk kemudian ada tersangka tambahan  kita lihat perkembangan kedepannya.  untuk sementara baru mereka bertiga ini karena bertiga inilah aktor Intrlektualnya,  “Pungkas Syahnan.