Wakil Bupati Beberkan 5 Strategi penanggulangan kemiskinan

0
39
Wakil Bupati Sintang, Melkianus buka kegiatan Lokakarya penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah(RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan(RAT) penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 di Serantung Waterpark(FOTO-IST

LINTASKAPUAS | SINTANG – Wakil Bupati Sintang Melkianus beberkan lima strategi penanggulangan kemiskinan di kabupaten Sintang saat membuka kegiatan Lokakarya penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah(RPKD) dan Rencana. Aksi Tahunan(RAT) penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 di Serantung Waterpark, Senin(30/1/2023)

Melkianus menyampaikan ada lima strategi yang mampu menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Sintang yakni pertama strategi peningkatan kondisi ekonomi untuk percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, kedua strategi peningkatan dan perluasan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan.

Strategi ketiga yakni penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, strategi keempat pengembangan penghidupan berkelanjutan, dan kelima adalah strategi sistem pendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah.

Melkianus menyampaikan rencana penanggulangan kemiskinan daerah adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun.

“RPKD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dalam upaya memetakan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang, merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan, serta mengoptimalkan peran TKPK kabupaten sintang untuk mengintegrasikan program kemiskinan lintas sektor di Kabupaten Sintang” terang Melkianus Wabup Sintang

selain itu, Wabup menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan percepatan Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang perlu disusun dalam peraturan Bupati dan rencana aksi tahunan tahun 2023.

“untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat dijalankan dan bersifat mengatur dalam menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kewenangan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang, maka perlu disusun Peraturan Bupati dan rencana aksi tahunan tahun 2023 sebagai penjabaran tahunan RPKD Kabupaten Sintang” terang Wabup Sintang

Sementara, lanjut Wabub, Rencana aksi tahunan untuk penanggulangan kemiskinan paling sedikit memuat antara lain hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan dan strategi tahun berjalan, matriks target keberhasilan dan lokasi prioritas. Rencana aksi tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPKD.

Di akhir sambutannya Wakil Bupati mengharapkan sumbangan pemikiran untuk mempercepat dan agar terlaksananya Penanggulangn kemiskinan di Kabupaten Sintang.

“sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini, saya mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memberikan sumbangan pemikiran, sehingga upaya kita dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada tim USAID Erat yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini, “pungkas Melkianus.