20 Kios Milik Eks Pejabat Diperindagkop Disegel

0
1517
Suasana Kompleks Pasar sementara wilayah alun-alun Kapuas tampak sepi karena pedagang enggan menempati lapak yang sudah disediak
Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 20 Kios milik pemerintah Kabupaten sintang terpasa disegel karena tak kunjung di fungsikan oleh pemiliknya. Mirisnya, dari sejumlah kios yang tak difungsikan tersebut disinyalir merupakan milik para mantan pejabat Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang

“penyegelan tersebut kita lakukan karena sejumlah bangunan kios yang sudah kita bangun tak kunjung difungsikan, “ungkap kabid perdagangan dan pasar Disperindagkop Sintang Jumanudian kepada wartawan belum lama ini.

JumAnudin mengatakan puluhan kios yang sudah disegel tersebut akan kembali diberikan kepada masyarakat yang bersungguh-sunguh ingin berusaha. “semua kios yang sudah kita segel, hak kepemilikannya sudah kita hapus sehingga akan kita undi kembali kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya, “ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa mekanisme serta penentuan siapa yang akan kembali menempati kios yang sudah kita segel, akan kita laksanakan kembali sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan. “untuk kepemilikan kios yang kita segel akan kita buka pendaftaran kembali, “kata Jumanudin.

Selain itu, lanjut Jumanudin, untuk pemilik lama juga masih kita berikan kesempatan untuk mendaftar kembali, akan tetapi masalah disetujui atau tidaknya akan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten sintang dalam hal ini Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang.

20 kios yang disegel tersebut 3 kios diwilayah pasar Masuka sintang, 7 kios di pasar buah depan BPD,3 kios di pasar seni depan kantor KPU serta 7 kios di komplek GOR Baning Sintang. “penyegelan juga kita lakukan karena selama ini pemilik tidak pernag membayar restribusi yang telah ditentukan. Yakni untuk kios di komplek GOR Baning, pasar masuka  dan di galeri seni sebesar Rp 175 ribu per bulan. Sedangkan kan untuk kios pasar buah restribusinya hanya sebesar Rp 50 ribu per bulan.
berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini lapangan, sejumlah kios yang terpaksa disegel oleh tim gabungan trantib dengan leading sector Disperindagkop dan UKM Sintang dimiliki oleh sejumlah pejabat dan eks pejabat pemda Sintang.

Bahkan mantan salah satu kabid di Disperindakop dan UKM Sintang juga memiliki lebih dari satu kios yang juga terpaksa di segel. Sayangnya kios tersebut tidak pernah difungsikan dan tidak pula dibayarkan restribusinya kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perda No.5 tahu 2012. Bahkan ada satu kios yang diatas namakan anaknya dan organisasi tempat dimana dirinya menjadi pengurus.

Tono, salah satu pengguna kios di komplek GOR Baning Kota mengaku kesal dengan penyegalan yang dilakukan oleh pihak disperindagkop dan tim gabungan. Menurutnya penyegelan bertentangan dengan tujuan dari fungsi dinas yaitu melakukan pembinaan kepada para pedagang. “Seharusnya kami ini dibina, bukan malah di matikan begini,”ujarnya.

Di forum rapat ia juga mengaku mengeluarkan pernyataan yang bernada marah. Menurutnya kendati tidak berpendidikan tinggi, namun ia masih bisa memahami. “Jangan saya diajak main kasar. Tapi kalau begini caranya, main kasarpun saya siap. Saya nak mengadu dengan bupati,”kesalnya.

Selain tidak digunakan untuk usaha, sejumlah kios terpaksa di segel oleh pihak Dsiperindagkop lantaran digunakan untuk usaha yang tidak sesuai dengan peruntukanya. Misalnya ada kios di galeri pasar seni yang digunakan untuk menjual kebutuhan dapur.

Sementara sebagian besar alasan pemilik kios tidak mengfungsikan kios tersebut lantaran sepi dan tidak ada pembeli. “Kalau tidak ada pembeli dan sepi sementara kami harus bayar restribusi, tidak bisa juga dipaksakan,”ungkap seorang pemilik kios yang enggan namanya di sebutkan.