LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 63 Koperasi di kabupaten Sintang dicabut izinnya oleh kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia karena dianggap tidak sehat lagi.
Sebenarnya kami mengajukan 83 Koperasi kepada Kementerian Koperasi untuk di cabut izinnya, namun hanya 63 yang disetujui, “ungkap Kabid Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Disperindagkop Sintang, Jatmiko kepada sejumah awak media(7/9) kemarin.
Jatmiko mengatakan kategori Koperasi yang dinyatakan tidak sehat lagi karena Koperasi tersebut sudah tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan(RAT). “Meski koperasi tersebut usaha dan organisasinya berjalan akan tetapi tidak melaksanakan RAT maka dinyatakan tetap tidak sehat, “jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dikabupaten Sintang saat ini terdapat 306 Koperasi dan 42 diataranya masih tidak sehat “Dari 42 koperasi tersebut, akan kembali kita usulkan ke Kementrian untuk kembali dilakukan pencabutan izinnya.
Jadmiko mengakui, salah satu kendala sulitnya koperasi berkembang di Sintang ini adalah, sulitnya mendapatkan akses permodalan, apalagi dengan kondisi krisis seperti sekarang.
“Pihak Bank juga lihat dulu kondisi koperasinya seperti apa, baru mereka mau memberikan modalnya untuk dikelolah,” ujar Jadmiko
Untuk kedepannya, lanjut Jadmiko untuk pendirian Koperasi yang kita seleksi lebih ketat lagi agar koperasi yang diberikan izin benar-benar bisa sehat dan Syarat untuk izin koperais baru, sekarang juga berat. Harus dapat izin lengkap dari notaris. Baru dapat dikirim ke Kementrian. Sistemnya juga online,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada setiap koperasi yang ada. Baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kita di sini paling banyak koperasi perkebunan, jumlahnya ada 106. Semua yang ada kita berikan pembinaan,” pungkasnya.










