8 0rang PPPK Kesehatan mengundurkan diri

0
64
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS| SINTANG – Sebanyak 8 orang tenaga Kesehatan yang sudah dinyatakan lolos Dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022 memilih mengundurkan diri.

Informasi pengunduran diri dari PPPK tenaga Kesehatan tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso saat ditemui sejumlah wartawan usia menghadiri pelantikan pejabat eselon III dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, Jumat(20/1/2023)

“Terkait dengan alasan pengunduran diri 8 PPPK Kesehatan tersebut murni dari pribadi mereka masing-masing. intinya kalau kami melihat permohonan pengajuan pengunduran diri yang di sampaikan ke BKPSDM alasannya tidak bersedia ditempatkan pada unit penempatan hasil optimalisasi seleksi PPPK Jabatan fungsional Kesehatan yang dilakukan oleh tim Panitia seleksi Nasional(Panselnas) ucap Witarso.

Sementara, terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap 8 tenaga kesehatan yang lolos PPPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, menurut Witarso hingga saat ini Panitia Seleksi Daerah (Panselda) masih melakukan kajian terhadap permohonan pengunduran diri yang disampaikan.
“terkait dengan Sanksi, hingga saat ini masih dilakukan kajian. jika pengunduran diri sebelum Nomor Induk atau SK PPPK, maka tidak ada sanksi. namun jika pengunduran diri setelah nomor induk atau SK PPPK sudah keluar maka akan ada sanksinya, ” jelas Witarso.

Witarso juga mengatakan untuk formasi yang mengalami kekosongan akibat pengunduran diri calon PPPK tersebut, dikembalikan kepada Panselnas untuk melakukan optimalisasi kembali dengan sistem melihat kembali status nilai tertinggi.

“Kalau kita mengacu pada sistem, maka pelamar yang mengundurkan diri mengajukan surat pengunduran diri ke Panitia Seleksi daerah dan setelah diproses lalu disampaikan ke Panselnas untuk dilakukan penyesuaian hasil integrasi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan akan ditetapkan peserta pengganti yang dinyatakan lulus secara sistem, ” pungkas Witarso.