Evaluasi Izin Tambang Sintang Yang Terindikasi KKN

0
1383
Salah Satu Pertambangan Zirkon yang beroperasi diwilayah Tempunak
Salah Satu Pertambangan Zirkon yang beroperasi diwilayah Tempunak

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Memindaklanjuti surat Rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan perizinan tambang. Pemerintah Kabupaten Sintang, melakukan evaluasi yang melibatkan seluruh SKPD, di ruang rapat Sekda Sintang pada Kamis,(29/1).

Kepala Bagian Hukum Setda Sintang, Herkolanus Roni, mengatakan evaluasi ini dilakukan guna mengatasi adanya kerugian negara akibat usaha pertambangan di daerah Sintang. “Kita ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut terkait sepervisi tersebut dilakukan oleh Distamben,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjutnya KPK dan BPKP telah memberikan sembilan rekomendasi mengenai pengelolaan perizinan pertambangan di daerah yang harus ditindak lanjuti oleh tiap SKPD yang terkait. “Kesembilan rekomendasi tersebut yang berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah ditindak lanjuti oleh Distamben Sintang,” katanya.

Dari kesembilan rekomendasi tersebut, tambahnya Pemerintah Kabupaten Sintang masih belum dapat memaksimalkan satu rekomendasi yakni adanya inspektur tambang yang merupakan petugas berwenang untuk mengawasi kegiatan operasional perusahaan pertambangan. ” Ini sulit kita kita penuhi, karena butuh waktu yang cukup panjang dalam menyeleksi inspektur tambang,” katanya.

Saat ini, baru terdapat empat perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin produksi. Sedangkan yang lainnya baru mengantongi izin pengeksplorasian lokasi tambang. “Bagi perusahaan yang sudah diberikan ijin produksi, bila tidak melakukan produksi akan kita evaluasi, dan dicabut izinnya. Tapi itu harus melewati beberapa tahap maupun proses terlebih dahulu. Oleh sebab itu, akan di awasi terus,” ungkapnya.

Roni menjelaskan, selain izin produksi dan izin ekplorasi, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan. ” Menurut undang-undang, Hutan lindung bisa digunakan, jika ada ijin pinjam pakai kawasannya. Saat ini, kita sudah memegang izin tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya mineral, Syamsul Hadi, mengatakan, pihak sudah menyelesaikan dan menindak lanjuti dengan cepat kesembilan rekomendasi dari KPK dan BPKP. “Sembilan rekomendasi sudah kita selesaikan semua. Seterusnya, akan di tindak lanjuti oleh bagian hukum setda sintang,” katanya.

Dalam rapat koordinasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Sintang ini, dipimpin langsung oleh Sekda Sintang, Yosepha Hasna, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait yakni Distamben, Dishut, BLH, PU, Bappeda, KTSP.