Jadi Pengedar, Mantan Anggota Polri Dibekuk Reserse Narkoba

0
1279
Kapolres Sintang, AKBP Adhe hariadi Gelar press Release penangkapan Narkoba bersama dengan wartawan Sintang

LINTASKAPUAS I SINTANG – Sejak November 2018 Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang Berhasil Membekuk 10 orang tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Sintang. Satu diantaranya merupakan mantan Anggota Polisi Republik Indonesi(Polri) DI Pecat Dengan Tidak Hormat atas nama inisial YP.
YP diangkat menjadi anggota Polri sejak tahun 2005 dan dipecat dari Anggota Polri pada tahun 2018 karena kasus bisnis haram yang dilakoninya. Hal tersebut terungkap saat Kapolres Sintang menggelar Press Release bersama dengan puluhan wartawan di Balai Kemitraan Polres Sintang, kamis(22/11/2018)

10 Tersangka pengedar Narkoba Dihadirkan dalam press Release yang digelar Polres Sintang

10 tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang tersebut diantaranya bernama dengan inisial DSA, MR, SDR, CWP, ASM, DP, AY, YP DAN CAB dengan barang bukti berupa 51,5 gram sabu yang sudah dikemas dalam kantong plasti transparan, alat isap(bong,), Jarum Shabu, Sendok Shabu, 3 buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam dan alat bukti lainnya.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa tertangkapnya 10 orang pengedar Narkoba dalam kurun waktu 10 hari tersebut membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sintang saat ini masih tinggi terutama Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.
“Dari 10 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap sejak tanggal 9 November sampai 20 Nobvember 2018 ini semuanya berstatus sebagai pengedar hanya satu saja menjadi kurir namun itu juga termasuk pengedar, “jelas Adhe.
Beranjak dari kondisi tersebut, Kapolres Sintang, mengajak semua Stakeholder dan seluruh Elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sintang, “pemberantasan Narkoba ini bukan hanya tugas polisi. Tapi ini menjadi tugas kita bersama, oleh sebab itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu-membahu melakukan pencegahan peredaran Narkoba dikabupaten Sintang, “ajaknya.
Selain itu, lanjut Kapolres, saya juga berharap kepada seluruh awak Media Sintang, agar gencar mensosialisasikan bahaya penggunaan Narkoba, ini adalah tugas kita bersama. Kalau masalah penindakan, kami dari kepolisian kapan saja bisa melakukan pendindakan hanya saja kita lebih mengutamakan Pencegahan, “pungkas Adhe.
Terhadap perbuatannya, 10 tersangka pengedar narkoba yang berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Sintang akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 dan pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara 5 – 20 tahun penjara.