Kerja Tak Genah, Proyek Jalan Tugu Karet-Tugu Beji Putus Kontrak

0
1491
Anggota DPRD Provinsi kalbar didampingi Bupati sintang, Milton Crosby tinjau bangunan jalan Simpang Pinoh-Tugu BJ yang kontraknya diputus oleh Pemprov kalbar
Anggota DPRD Provinsi kalbar didampingi Bupati sintang, Milton Crosby tinjau bangunan jalan Simpang Pinoh-Tugu BJ yang kontraknya diputus oleh Pemprov kalbar

KINTAS KAPUAS.COM-SINTANG, Derita yang dialami oleh masyarakat kabupaten sintang khususnya yang masyarakat yang tinggal disepanjang serta pengndara yang melintasi jalan dari simpang Tugu Karet hingga Tugu Sebeji akibat debu jalan akan terus berlanjut, pasalnya PT Tirta Dhea Adonic sebagai pihak yang bertanggung jawab merampungkan proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari bantuan Asian Development Bank  (ADB) Jepang senilai Rp 63  Miliar, telah diputus kontrak.

Hal ini terungkap ketika adanya dialog antara Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan rombongan komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, saat bersama Pemkab Sintang berlangsung di Pendopo Bupati  jumat kemarin

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi, Anugrah Rahmanto mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak terhadap PT Tirta Dhea Adonic sebagai pelaksana proyek merupakan langkah tegas yang diambil oleh pemprov, pasalnya progres penyelesaian yang jauh dari kata selesai, sehingga kontrak proyek dengan nilai Rp 63  Miliar lebih, telah diputus kontrak pada 29 Agustus 2014. Secara otomatis pengerjaan jalan ini telah terhenti.

“Memang kontraktor proyek pelebaran jalan Tugu Karet-Tugu Beji, sudah  diputus kontraknya pada 29 Agustus 2014,” ujarnya  usai tatap muka.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan kontrak pengerjaan jalan tersebut akan berakhir pada 29 Oktober 2014 ini, jalan sepanjang 17 KM tersebut telah memasuki finishing. Namun fakta dilapangan pembangunan hingga saat ini beluma ada mencapai 50 persen. Kondisi kerusakan jalan masih parah terlihat di separuh Jalan Pontianak-Sintang, dan Jl Oepang Oeray baning sintang.  Pengendara terpaksa menghirup debu pada saat cuaca panas belum lagi kecelakaan lalu lintas. Pemandangan  ironis, ketika terjadi didalam Kota.

“Serapan anggaran dari nilai Kontrak yakni Rp 29 M. Artinya bukan lagi bicara mengejar keterlambatan, tetapi ini sudah tidak mungkin untuk dirampungkan. Oleh karena itu pejabat pembuat komitemen mengambil langkah tegas memutus kontrak,” jelasnya.

Ia mengaskan pula bahwa keputusan ini telah melalui proses yang panjang melalu rapat dan pertemuan berulangkali bersama-sama pihak terkait. Namun terkuak disebutkanya pimpinan dari PT Tirta Dhea Adonic jarang mengahdiri pertemuan secara langsung. “ Rekan-rekan media juga tahu bagaimana pengerjaanya lamban sekali. Dan akhirnya masyarakatlah yang dirugikan ,” ujarnya.

Gugatan Hukum

Keputusan pemutusan kontrak tersebut disebutkanya berujung pada penuntutan secara Perdata oleh PT Tirta Dhea Adonic, yang keberatan atas kebijakan tersebut. Didalam klausulnya juga menyebutkan keberatan, jika nanti proyek tersebut di tender ulang.  Pihak kontraktor dikatakanya memiliki dasar-dasar hukum tersendiri, sehingga malah melakukan penggugatan.

Atas dasar tersebut, pada kesempatan bersama Komisi C DPRD  yang memang bertemu untuk membahas persoalan ini, dan saling memaparkan dihadapan Bupati. Dinas PU diakuinya dalam hal ini tidak serta merta, dapat memutuskan apakah ditender ulang atau tidak, sebab ini merupakan wewenang Kementerian.

“Kita hanya bisa kembali kemasing-masing kuasa hukum kita. Oleh karena itu hari ini saya jelas kan sama Pak Bupati” ujarnya.

Sementara itu Ketua komisi C DPRD Provinsi Kalbar H Mulyadi H Yamin, memaparkan kunjungan rombongan Komisi C ini, memang bertujuan membahas persoalan proyek jalan Tugu Karet hingga Tugu Beji dan persoalan tata ruang. Khsusus persoalan jalan ini, dari pertemuan ini, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada kementerian untuk mencari solusi kelanjutan terhadap perampungan jalan ini.

“Mengenai gugutan hukum, kita berpendapat memberikan dukungan kepada Pemerintah. Apabila keputusanya untuk menggugat balik pihak ketiga dalam hal ini perusahaan,  ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia melihat dalam polemik ini pengawasan dan koordinasi dari kementerian juga terkesan lemah. Sebab iedealnya kondisi ini dapat dipantau dan diawasi sebab kementerian memiliki Satker. “ Harusnya lebih percaya apa yang dilaporkan Satkernya ketimbang pihak ketiga ini. Hasil ini nanti akan kita sampaikan langsung ke Kementerian PU,” ujarnya.(Hery Lingga)