Pemda Sintang Mengaku Kecolongan

0
2042

Objek Pajak Tinggi tapi PAD Kecil

Penandatanganan MoU optimalisasi pajak antara pemerintah dengan pihak perpajakan
Penandatanganan MoU optimalisasi pajak antara pemerintah dengan pihak perpajakan

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Pemerintah Kabupaten Sintang mengaku kecolongan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD). Meski pendapatan pajak Sintang tertinggi kedua setelah Pontianak, namun pada kenyataannya PAD Sintang masih kecil dibandingkan dengan beberapa kabupaten yang ada diwilayah Kalimantan Barat.

“Selama ini kami lengah menggali PAD. Hasil PAD tidak sesuai dengan objek pajak. PAD Sintang hanya mampu berkisar Rp 52 Miliar pertahun. Padahal, objek pajak di Sintang urutan kedua terbesar setelah Pontianak,“ ujar Bupati Sintang, Milton Crosby kepada sejumlah wartawan, Senin(17/11).

Beranjak dari kondisi tersebut, pemerintah mulai menata kembali potensi yang bisa meningkatkan PAD melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) dengan cara membina serta menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dibidang pajak didukung dengan sarana yang memadai. “Personil akan kita tambah, dan yang sudah ada dimaksimalkan dan sarana dan prasarana pendukung seperti peralatan yang memadai akan kita penuhi, “ucap Milton.

Milton juga bahwa banyak factor yang menyebabkan potensi objek pajak tidak sesuai dengan PAD Sintang. Satu diantaranya karena minimnya kejujuran saat transaksi jual beli. Sebagai contoh dalam transaksi jual beli Rumah Toko (Ruko). Yang mana Harga Ruko yang sebenarnya dijual mencapai miliaran rupiah namun pada pencatatan peralihan hanya ditulis ratusan juta rupiah. Fakta tersebut ia dapati sendiri.

“Saya sudah keliling. Rata-rata harga Ruko di Sintang ini dijual di atas Rp 1 Miliar. Tapi kenyataannya pada pencatatan peralihan hanya ditulis sekitar Rp 300an juta. Di sinilah kebocoran-kebocoran yang terjadi. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Ini kelemahan kita semua, yang harus kita benahi bersama,” kata Milton.

Pembenahan kedepan, lanjut Milton, harus diperkuat dengan validasi data. Dispenda selaku leading sector harus memiliki data akurat terkait transaksi jual beli. Pajak yang dikenakan dari jual beli tersebut mesti sesuai dengan nominal transaksi sebenarnya. “Dispenda kedepannya akan melakukan validasi data sehingga dalam proses transamksi jual beli maka akan bubuhi kwitansi, “pungkas Milton.(hery lingga)