Pemkab Serahkan 10 Raperda ke DPRD Sintang

0
1697
Bupati Sintang, Milton Crosby serahkan dokum 10 Raperda kepada Ketua DPRD Sintang, Jepray Edward.
Bupati Sintang, Milton Crosby serahkan dokum 10 Raperda kepada Ketua DPRD Sintang, Jepray Edward.

LINTASKAPUAS.COM_SINTANG, Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si menyerahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Sintang pada Rabu, 25 Februari 2015 di Ruang Sidang DPRD dalam sebuah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan I Tahun 2015.

Adapun kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah

  1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
  2. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar,
  3. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang pada perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang,
  4. Raperda tentang administrasi kependudukan.
  5. Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  6. raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Sintang.
  7. raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD AM Djoen Sintang.
  8. Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
  9. Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, dan
  10. Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

“terhadap kesepuluh raperda tersebut supaya dibahas dan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis. Raperda ini sebagai bentuk penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang seutuhnya” jelas Milton

Milton mengatakan dengan disampaikannya raperda tersebut, agar bisa diagendakan untuk proses dibahas secara bersama-sama untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Sintang tahun 2015. Dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan” harap Bupati Sintang.(Humas)