Tujuh Raperda Eksekutif Akan Dibahas DPRD Sintang

0
1145

Tuah mangasih
LINTASKAPUAS I SINTANG – Sebanyak tujuh dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019 yang diajukan Eksekutif mendapat persetujuan dari pihak Legislatif untuk segera dibahas.

Ke -7(tujuh)Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yang akan segera dibahas menjado Perda Kabupaten Sintang 2020 tersebut yakni;

Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang, Tuah mengasih mengatakan ketujuh Raperda yang sudah disetujui untuk akan di bahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Sintang.
” Untuk membahas tujuh Raperda Eksekutif tersebut, kita sudah membentuk tiga Pansus, ” ungkap Tuah mangasih kepada sejumlah awak media kemarin

Pembentukan tiga Panitia Khusus (pansus) Raperda dilaksanakan dalam sidang paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan III, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.

“Target kita, Tujuh raperda tetsebut harus selesai paling lama tanggal 14 November ini, maka pembahasannya kita genjot secara maraton walaupun harus sampai malam. ” ujar Tuah Mangasih, Rabu

Pembahasan Raperda yang diajukan hal tersebut harus dilakukan karena setelah itu DPRD Sintang melalui Badan Anggaran akan membahas APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang juga harus disahkan paling lambat tanggal 29 November 2019 ini.

“jadi 7 Raperda harus selesai dibahas sebelum pembahasan APBD karena, beberapa raperda masuk ke dalam batang tubuh APBD 2020 seperti raperda penyertaan modal di Bank Kalbar dan PDAM Tirta senentang,” terangnya.

“Maka  pembahasan 7 Raperda kita mulai hari ini, diawali dengan  pembentukan pansus, kemudian pansus akan melaksanakan rapat internal, setelahnya pansus akan rapat kerja dengan SKPD terkait,” tambahnya. (link)