Wujudkan Ruang Wilayah Produktif, Pemkab Sosialisasikan Perda Nomor 20 Tahun 2015

0
1344
Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2015 bertempat di Ballroom Hotel My Home Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangai kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan, Pemerintah Kabupaten Sintang sosialisasikan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang 2016-2036.

Sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang 2016-2036, bertujuan untuk meberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait dengan arah dan kebijakan yang terkandung dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang 2016-2036.

Foto Bersama usai Acara pembukaan Sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang 2016-2036

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi merupakan momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sector serta mampu mendorong memajukan antar sector dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036).

“Tahapan yang paling krusial adalah bagaimana mengimplementasikan Perda RTRW Kabupaten Sintang, agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi, “ungkap Jarot saat membuka Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang 2016-2036 bertempat di Ball Room Hotel My Home Sintang, senin(4/12)

Jarot menjelaskan, bahwa urusan penataan ruang memiliki nilai strategis yang tinggi terhadap kemajuan setiap daerah. Sebab entitas ruang menjadi komoditi yang berharga, dan sebagai penentu bagi urusan pemerintahan yang lainnya. “Oleh sebab itu pemerintah dituntut mampu dituntut mampu melaksanakan kebijakan tata ruang daerah secara maksimal, ” ujar Jarot.

Bupati menyampaikan bahwa ada tiga isu besar yang mesti di antisipasi terkait dengan penataan ruang salah satu diantaranya masalah isu konflik ruang, karena semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih, yang merasa memiliki kepentingan sehingga tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang.

Isu yang kedua, lanjut Jarot, adalah pemanfaatan ruang, yang mana kesulitan mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek, dengan kepentingan pelestarian  ruang yang berdimensi jangka panjang.

Dan isu yang terakhir adalah pengendalian ruang khususnya dalam kepengurusan proses perizinan, pemberian status dan insentif serta penertiban yang semakin rumit dan sulit diterapkan, ” ungkap Jarot.

Sehingga dikatakan jarot dengan adanya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang 2016-2036 tersebut bisa menjadi solusi untuk menanggulangi isu besar tersebut.

“Harapan kita, melalui perda ini akan mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung pencapaian visi yang telah kita canangkan, ” pungkas Jarot.

Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom mengatakan bahwa dalam perda Nomor 20 tahun 2015 terdapat 16 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kawasan perkotaan dan tujuh kawasan strategis yang harus disusun oleh Pemkab Sintang, dalam rangka operasional dari RTRW Kabupaten Sintang.

“melalui Perda inilah dasar kita untuk memberikan izin pemanfaatan ruang serta perda tersebut akian menjadi acuan kita dalam pelaksanaan pembangunan pada pusat-pusat kegiatan yang telah ditetapkan, “jelas Gultom

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kartiyus berharap agar tata ruang wilayah kota Sintang bisa segera di revisi ulang sesuai dengan kondisi terkini pembangunan.

“Tata ruang kota saat ini sudah banyak perubahan khususnya dengan adanya pertambahan penduduk, meningkatkanya pembangunan serta kebutuhanmasyarakat juga sudah berubah, sehingga perlu direvisi menyesuaikan dengan kondisi saat ini, “pungkasnya.