Mendirikan Bangunan Jangan Langgar Aturan

0
1651

PUTUSSIBAU— Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan seluruh masyarakat kabupaten kapuas hulu memperhatikan jarak bangunan dari jalan raya minimal 10 meter. Sedangkan untuk jalan lingkungan di dalam gang minimal 9 meter, jika melanggar bisa saja pemerintah daerah mengambil tindakan, mulai dari peringatan, hingga bongkar paksa sesuai Perda.

 “Ini supaya mudah kalau ada pelebaran jalan. Bila tidak sesuai ketentuan, kami tidak mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Nusantara Gawat SSos MM, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. Setiap bangunan mesti memiliki IMB. Terkait ketentuan ini, sebenarnya sudah lama pihaknya sosialisasikan kepada masyarakat agar di perhatikan dan dipatuhi.

Sebelumnya, kata Gawat, masalah IMB ini kurang diperhatikan masyarakat. Setelah tahun 2010 lalu, masyarakat sudah mulai sadar. Banyak dari masyarakat mengurus IMB. Masih ada bangunan yang belum memiliki IMB. Terutama bangunan-bangunan yang telah lama berdiri. Bagi bangunan lama, jika tidak ada dan tidak mau mengurus IMB, maka kami tidak bertangungjawab jika ada penertiban.

 “ Kalau bangunan yang baru mesti ada IMB. Kadang-kadang ada pemilik bangunan yang berusaha “nakal”. Dimana, bangunan yang didirikan tidak sesuai IMB yang diurusnya.  Kadang-kadang ada pemilik bangunan yang nakal, IMB yang diurus satu tingkat, tetapi dibangun dua atau tiga tingkat. Begitu juga bangunan depan sesuai IMB, tapi bagian belakangnya tidak sesuai aturan,” terangnya.

Kalau ada yang seperti itu, sambung Gawat lagi, bila ketahuan tentu akan dibongkar. Saat ini, lanjut dia, mengurus IMB masih di Dinas Cipta Karta dan Tata Ruang Kapuas Hulu. Kepengurusannya akan dilimpahkan ke Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kapuas Hulu. “Masyarakat perlu tahu bagaimana mengurus perizinan dan kami berharap kesadaran terus tumbuh,” kata Gawat.