Oknum PNS Melawi Ketangkap Nyabu di Sintang

0
1843
Empat pelaku dari lima orang yang ditetapkan tersangka saat dilakukan pemeriksaan di ruang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.
Empat pelaku dari lima orang yang ditetapkan tersangka saat dilakukan pemeriksaan di ruang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Berawal dengan adanya penemuan dua paket shabu didalam nasi bungkus yang ditemukan oleh petugas Sipir Lembaga Permasyarakatan kelas II B Sintang pada Senin (12/10) menjadi modal awal bagi aparat kepolisian untuk membongkar jaringan pemasok Narkoba ke LP tersebut

Alhasil, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satuan reserse Narkoba Polres Sintang, polisi berhasil mengungkap jaringan tersebut dengan pelaku berhasil diciduk didalam satu rumah yang berada dijalan tamat mahmudin desa Murti Guna kecamatan Sintang dekat Wilayah eks Peti Danau tuju Warna.

Kelima tersangka yang berhasil diciduk saat sedang berpesta sabu didalam salah satu rumah tersangka tersebut yakni Edy yanto Alias Yanto merupakan Residivis, Beni Agustiar, Siti Santriyati, Andi Wahyudi dan Marjuardi Alias Aat di jalan Tamat Mahmudin Desa Murti Guna Sintang.

Dari tangan sejumlah tersangka, Polisi mengamankan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu beserta alat hisab shabu (Bong) yang diakui kepemilikanya oleh terlapor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang IPTU Joko Sutriatna melalui Kepala Unit Narkoba Polres Sintang, Ipda Sudayat menyatakan, dari lima orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Atas nama Andi Wahyudi merupakan salah satu PNS di Kabupaten Melawi sebagai Guru Pendidikan Jasmani Dan Kesehatan (penjaskes) di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Ela Hilir Kecamatan Melawi, “ujar Sudayat.

Ia juga mengatakan dari kelima orang yang berhasil diamankan tersebut empat diantaranya ditahan di Sel tahanan Polres sintang. Sementara yang satunya atas nama nama Siti Santriyati tidak ditahan karena hanya sebagai pengguna dan tidak pernah membeli.

“perempuan atas nama Siti Santriyati tidak kami tahan karena dia tidak ikut membeli. Dia hanya ikut menghisab sabu, dan saat kita lakukan pemeriksaan, hasilnya negative. Meski tidak kita tahan namun proses kasusnya tetap berjalan dan wajib lapor, “jelas Sudayat kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, selasa(28/10)

Saat berada diruang pemeriksaan, Andi Wahyudi salah seorang PNS asal Melawi tersebut mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sejak satu tahun lalu. Bahkan sejak dirinya berada di Pontianak. “kalau untuk makai barang itu sudah setahun yang lalu dan sudah lama tidak memakainya dan kebetulan saya ketemu kawan disintang dan melihat barang itu lantas saya minta, kalau ditanya manfaatnya saya tidak bisa menjawabnya karena barang itu hanya untuk happy saja, “kilah Andi

Ia mengaku niat untuk memakai barang haram tersebut sama sekali tidak ada, namun karena pada saat dirinya berada dirumah temannya(Benny-red) yang juga tersangka dirinya melihat sedang ada pesta sabhu. “karena Kebetulan saya sudah lama tidak konsusmsi sabhu. Saya langsung beli sabhu dengan harga Rp200 ribu lalu saya hisap sama-sama dengan mereka,” cetusnya.

Status yang sama juga dilakoni oleh Benny Agustiar Alias beben yang diketahui dirinya merupakan salah satu pegawai Honorer di sekolah SD Nomor 13 Sintang. Ia sudah menjadi guru honorer sejak lama. Bahkan saat ini ia telah masuk Honorer Katagori 2 dan tak lama lagi akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “ia bang. Saya honor disana dan kemarin sudah masuk dalam Honor K2 dan tidak lama lagi diangkat, namun karena kejadian ini kemungkinan tidak ada lagi buat saya untuk menjadi PNS, saya menyesal, “kilahnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, diancam dengan   pasal 114 ayat 1 dan  pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Hery Lingga)