Penggalian Potensi Pajak Restoran di Sintang Belum maksimal

0
662

Hermanto Aci
LINTASKAPUAS I SINTANG – Anggota DPRD Sintang Hermanto Aci menilai Potensi pajak restoran di Kabupaten Sintang belum tergali secara maksimal karena masih banyak wajib pajak (WP) yang belum terdata. Padahal, pajak restoran merupakan salah satu sektor potensial sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Sintang.
“Kalau kita melihat, perkembangan Kota Sintang saat ini sangat pesat, termasuk semakin banyaknya restaurant Baru. Pastinya akan sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Sintang, “ungkap Liyus kepada Awak Media kemarin.
Dengan pesatnya pertumbuhan Restauran di Kabupaten Sintang, seharusnya sudah mampu meningkatkan PAD Daerah jika dikelola dengan maksimal. “kalau dikelola dengan maskimal saya yakin Akan mampu memingkatkan PAD Sintang kedepannya.
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan bahwa masih banyak restoran yang harusnya masuk kriteria wajib pajak, tapi belum tersentuh kewajiban membayar pajak daerah. “Masih banyak rumah makan atau restoran baru yang belum terdata oleh dinas terkait, padahal potensi pajak restoran sangat menjanjikan dikabupaten Sintang,”ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjunya, kita berharap kepad Pemerintah Daerah khususnya Instansi terkait agar kedepannya lebih memaksimalkan penataan terhadap rumah makan dan Restoran yang saat ini berkembang pesat di Kota Sintang. “ucapnya
Ia menekankan agar pola rumah makan dan restoran dapat memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak kepada Negara dalam bentuk Pajak, dan kita sangat berharap partisipasi masyarakat dalam membayar makanan dan minuman.
Pemilik Rumah makan dan Restoran seharusnya memaksimalkan potensi itu, karena sebenarnya pajak rumah makan an restoran tersebut bukan pemilik usaha yang bayar pajaknya, tapi konsumennya. Ini harus diberi pemahaman bagi seluruh pelaku usaha warang makan dan restoran agar memahaminya.
Ia juga meminta pemerintaj Kabupaten Sintang khususnya pihak terkait, agar lebih maksimal dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pelaku usaha yang usahanya sudah masuk kriteria wajib Pajak agar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Untuk memaksimalkan kesadaran masyarakt, khsusunya pelaku usaha Rumah makan dan Restoran, pihak terkait harus rutin mengge;ar sosialisasi, “pungkasnya